Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul mengapresiasi kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bantul dengan BUKP se Kabupaten Bantul untuk menangani permasalahan-permasalahan kredit macet yang selama ini banyak permasalahan-permasalahan yang belum bisa tuntas. Dengan ditandatanganinya MOU tersebut nantinya diharapkan permasalahan-permasalahan kredit pedesaan dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut Pembina BUKP Propinsi DIY juga menyampaikan bahwa kredit macet sampai saat ini mencapai 30% untuk itu diharapkan dengan adanya MOU dimaksud agar dapat menuntaskan permasalahan-permasalahan yang masih menjadi PR bagi BUKP. Dalam ramah-tamah tersebut juga disampaikan semoga dengan adanya MOU ini Kejaksaan Negeri Bantul benar-benar dapat ikut menangani permasalahan-permasalahan sampai tuntas.