Jumat, 13 November 2009
PEMUSNAHAN MIRAS & NARKOBA
Pemusnahan Barang Bukri Minuman Keras dan Narkoba di Jl.Jendral Sudirman pada Kamis 12 Nopember 2009. Minuman Keras yang dimusnahkan adalah akumulasi putusan pengadilan dari bulan Mei s/d Oktober 2009. Dari 12 merk minuman keras tersebut seluruhnya berjumlah 10.348 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh delapan) botol, disamping minuman keras juga berupa Ganja, Shabu-shabu, serta 15.318 (lima belas ribu tiga ratus delapan belas) butir obat-obat terlarang dari berbagai merk/dalam daftar G. Demikian disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul Widagdo Mulyono Petrus, SH.M.Hum yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dalam sambutannya pada acara pemusnahan Miras dan narkoba tersebut, yang juga dihadiri jajaran Muspida Kab. Bantul, Ketua MUI Bantul, tokoh masyarakat, dan masyarakat bantul, serta para pelajar sekitar lokasi pemusnahan minuman keras dan narkoba.