Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/jasa Pemerintah mulai tahun 2012 semua pengadaan barang/jasa sudah harus melalui Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE), dan paling lambat 2014 sudah harus membentuk Unit Layanan Pengadaan pada masing-masing Kementrian, Lembaga, Dinas, Instansi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bantul telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Pada tanggal 20 Juni 2011 telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik